Keluarga

Kenapa Membicarakan
Warisan dianggap Hal Tabu?

warisan-orang-tua

Perlunya Merencanakan Waris Semasa Hidup

Rencana Waris (Estate Planning)

Definisi Rencana Waris atau Estate Planning adalah rencana untuk mendistribusikan atau memindahkan kekayaan (asset) dan kewajiban (liabilitas) dari seseorang (misal orang tua) ke anak.

Rencana waris dapat dilakukan pada saat sebelum atau sesudah pemilik kekayaan meninggal dunia.

Kok ada yang aneh ya memindahkan kekayaan dan kewajiban (utang)? Nanti kalau utangnya lebih besar daripada kekayaannya bagaimana? Solusinya tergantung pada kondisi hukum waris yang digunakan. Sebagai contoh Kita gunakan hukum waris perdata. Ahli waris diperbolehkan untuk menolak warisan  harta (asset) dan kewajiban (utang).

Beberapa hal yang menjadi fokus mengenai rencana waris adalah:

  • Bagaimana strategi rencana waris agar dapat meninggalkan kekayaan (Bukan meninggalkan Hutang) ke ahli waris?
  • Bagaimana cara melakukan perencanaan pajak (Tax Planning) dengan efektif terhadap kekayaan? ( Jangan salah dengan istilah tidak mau bayar pajak. Sebagai warga negara yang baik, Kita berkewajiban untuk membayar pajak)
  • Bagaimana cara mengembangkan warisan (maksudnya Pewaris mewariskan kekayaan sebesar Rp 1.000.000.000 dan dengan strategi pengembangan warisan, ahli waris dapat menerima Rp 2.000.000.000).
  • Siapakah orang yang akan menerima warisan dan berapa banyak jumlahnya?
  • Dan lainnya.

Hukum Waris Indonesia

 Hukum waris di Indonesia dibedakan menjadi tiga macam yaitu:

  • Hukum perdata : Umumnya dipakai oleh pewaris NON MUSLIM
  • Hukum waris Islam Untuk Umat Muslim
  • Hukum waris adat bagi masyarakat yang masih menganut Hukum Adat Istiadat semisal Baliness,
  • Minang, Batak dll


Kerap kali penentuan jenis hukum waris yang digunakan dapat menjadi masalah bagi para ahli waris.

Oleh sebab itu beberapa ahli dibidang EstatePlanning menyarankan orang yang memberikan waris sebaiknya menulis di surat wasiatnya jenis hukum waris yang akan digunakan untuk melakukan pembagian waris kelak.

Surat Wasiat (Testamen) dan Hibah

Cara pembagian warisan dibedakan menjadi dua yaitu surat wasiat (testamen) dan hibah. Kenali perbedaan surat wasiat (testamen) dan hibah, Sebaiknya gunakan dengan bijak kedua instrument tersebut.

Surat wasiat atau testamen adalah Akta Notarial (dibuat dengan bantuan dan saran dari notaris) yang isinya pernyataan-pernyataan seseorang tentang apa yang terjadi setelah ia meninggal (biaya rumah sakit, biaya pemakaman, wali untuk anak-anak yang masih belum dewasa secara hukum, pembagian harta kekayaan, pelunasan hutang dan lainnya) dan hal-hal yang dapat ditarik atau diubah kembali olehnya.

Surat Wasiat boleh diubah atau diperbarui setiap saat, tentunya Anda perlu diskusi terlebih dahulu dengan notaris. Biaya untuk mengurus  waris beragam ada yang mematok harga fix (2,5 juta atau lebih) dan harga variabel (0,001 atau lebih dari harta yang dibagi). Surat wasiat berlaku efektif jika orang yang membuat wasiat meninggal dunia.

Hibah adalah harta yang diberikan kepada pihak lain (ahli waris atau bukan ahli waris) dengan suatu nilai tertentu, sifatnya tidak dapat ditarik kembali, dan tanpa iming-iming tertentu. Hibah dapat dijalankan walaupun orang yang membuat hibah masih hidup.

Apa maksudnya Hibah tidak dapat ditarik kembali? Ketika harga hibah diserahkan kepada penerima hibah, secara resmi (hak kepemilikan dan kewajiban) barang tersebut menjadi milik orang yang diberi hibah (tidak dapat ditarik kembali).

Jumlah hibah biasanya tidak sedikit sehingga pemberian hibah kepada orang lain bisa saja berujung pada tuntutan apabila ada pihak yang merasa dirugikan.

Untuk menghindari hal tersebut, pemberian hibah perlu disertai dengan surat persetujuan dari anak kandung ataupun ahli waris pemberi hibah. Selain itu, pemberian hibah juga sebaiknya tidak melanggar hak mutlak ahli waris atau bagian warisan yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk tiap-tiap ahli waris.

Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah pemberian hibah sesuai dengan syarat-syarat hibah. Menurut KUHPerdata, berikut ini beberapa

Syarat-Syarat Hibah.

  • Pemberi dan penerima hibah sudah dewasa menurut undang-undang.
  • Suatu hibah harus dilakukan dengan akta notaris yang aslinya disimpan oleh notaris.
  • Penghibahan kepada orang yang belum dewasa atau seseorang yang berada di bawah kekuasaan orang tua harus diterima oleh orang yang melakukan kekuasaan orang tua.

Kesimpulan

  • Mulai mempertimbangkan rencana waris (Estate Planning). Anda dapat berdiskusi dengan Estate Planner, Notaris, Perencana keuangan atau orang-orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan waris.
  • Kenali lebih lanjut mengenai hukum waris yang berlaku di Indonesia.
  • Manfaatkan instrument Surat Wasiat (testamen) dan Hibah.
 
Merencanakan waris bukan berarti anda akan meninggal besok, namun anda menghindarkan konflik dan meminimalis keributan disaat anda sudah tidak disisi mereka lagi.
Rate Us
5/5

copyright @2021 Arus Duit