Cara pembagian warisan dibedakan menjadi dua yaitu surat wasiat (testamen) dan hibah. Kenali perbedaan surat wasiat (testamen) dan hibah, Sebaiknya gunakan dengan bijak kedua instrument tersebut.
Surat wasiat atau testamen adalah Akta Notarial (dibuat dengan bantuan dan saran dari notaris) yang isinya pernyataan-pernyataan seseorang tentang apa yang terjadi setelah ia meninggal (biaya rumah sakit, biaya pemakaman, wali untuk anak-anak yang masih belum dewasa secara hukum, pembagian harta kekayaan, pelunasan hutang dan lainnya) dan hal-hal yang dapat ditarik atau diubah kembali olehnya.
Surat Wasiat boleh diubah atau diperbarui setiap saat, tentunya Anda perlu diskusi terlebih dahulu dengan notaris. Biaya untuk mengurus waris beragam ada yang mematok harga fix (2,5 juta atau lebih) dan harga variabel (0,001 atau lebih dari harta yang dibagi). Surat wasiat berlaku efektif jika orang yang membuat wasiat meninggal dunia.
Hibah adalah harta yang diberikan kepada pihak lain (ahli waris atau bukan ahli waris) dengan suatu nilai tertentu, sifatnya tidak dapat ditarik kembali, dan tanpa iming-iming tertentu. Hibah dapat dijalankan walaupun orang yang membuat hibah masih hidup.
Apa maksudnya Hibah tidak dapat ditarik kembali? Ketika harga hibah diserahkan kepada penerima hibah, secara resmi (hak kepemilikan dan kewajiban) barang tersebut menjadi milik orang yang diberi hibah (tidak dapat ditarik kembali).
Jumlah hibah biasanya tidak sedikit sehingga pemberian hibah kepada orang lain bisa saja berujung pada tuntutan apabila ada pihak yang merasa dirugikan.
Untuk menghindari hal tersebut, pemberian hibah perlu disertai dengan surat persetujuan dari anak kandung ataupun ahli waris pemberi hibah. Selain itu, pemberian hibah juga sebaiknya tidak melanggar hak mutlak ahli waris atau bagian warisan yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk tiap-tiap ahli waris.
Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah pemberian hibah sesuai dengan syarat-syarat hibah. Menurut KUHPerdata, berikut ini beberapa