Bila dibandingkan dengan produk asuransi lain, besaran premi asuransi kebakaran terbilang sangat terjangkau. Meski demikian, perlindungan yang diberikan sangatlah bermanfaat.
Dalam menentukan besaran premi asuransi kebakaran, perusahaan asuransi mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya:
Nilai Bangunan
Besaran premi asuransi kebakaran yang ditetapkan adalah persentase sekian persen dari nilai yang dibutuhkan untuk membangun kembali bangunan bila mengalami kebakaran. Besaran premi asuransi kebakaran setiap bangunan akan berbeda, namun premi tersebut harus seharga minimal Rp100.000.
Misalnya dibutuhkan Rp700 juta untuk membangun kembali sebuah rumah. Sedangkan persentase premi yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi adalah 0,1295%.
Maka perhitungan premi pokoknya adalah sebagai berikut:
Rp900 juta x 0,1295% = Rp1,165,500/tahun
Luas Bangunan
Luas bangunan turut menentukan nilai dari bangunan yang dijaminkan. Untuk membangun ulang rumah dengan luas 200 m2 pastinya akan lebih menelan biaya daripada rumah dengan luas 100 m2.
Jika biaya untuk membangun ulang sebuah rumah pascakebakaran adalah Rp4 juta per meter. Maka nilai bangunan dengan luas 200 m2 adalah Rp800 juta. Sedangkan nilai bangunan dengan 100 m2 adalah Rp400 juta
Hal ini tentunya turut memengaruhi besaran perhitungan premi asuransi kebakaran seperti yang telah dibahas di poin sebelumnya.
Fungsi Bangunan
Faktor lain yang memengaruhi besaran premi asuransi kebakaraan adalah fungsi bangunan. Apakah bangunan yang dijaminkan berfungsi sebagai tempat tinggal (rumah), ruko (rumah toko) atau rukan (rumah kantor).
Tentu saja besaran premi untuk ruko dan rukan akan lebih mahal daripada rumah. Hal ini karena ruko dan rukan memiliki aset risiko yang lebih tinggi karena kaitannya sebagai tempat usaha.
Konstruksi Bangunan
Konstruksi bangunan dibedakan menjadi tiga golongan:
Kelas I: Konstruksi bangunan terbuat dari beton, baja, atau bahan yang tidak mudah terbakar. Selain itu, komponen penunjang seperti lantai, partisi, dan jendela juga tidak ketinggalan.
Kelas II: Konstruksi kelas 2 secara garis besar sama dengan kelas 1. Meski demikian, dalam sebuah bangunan tentunya tidak semua komponen bersifat tidak mudah terbakar. Oleh karenanya konstruksi kelas 2 memiliki beberapa keringanan seperti memperbolehkan mengandung kayu untuk beberapa struktur penunjang.
Kelas III: Jika sebuah bangunan tidak bisa dikatakan sebagai konstruksi kelas 1 atau kelas 2, maka bangunan tersebut tergolong sebagai kelas 3 atau tergantung pada penilaian perusahan asuransi.
Dalam penentuan premi asuransi kebakaran, premi untuk konstruksi bangunan kelas 1 akan lebih murah dibandingkan konstruksi bangunan kelas 2 dan 3. Hal ini karena golongan kelas 1 tidak lebih rentan terbakar, sehingga kerugian yang dialami tidak sampai menghanguskan konstruksi bangunan seperti halnya pada bangunan kelas konstruksi 2 dan 3.
Lingkungan Sekitar
Dalam menentukan besaran premi asuransi kebakaran, terkadang perusahaan asuransi akan melalui survei lingkungan sekitar bangunan. Seperti apakah bangunan tersebut berada di area rawan kebakaran, area rawan penduduk, zona bencana, atau dikelilingi oleh bangunan berkonstruksi kayu. Begitu juga jika ternyata bangunan memiliki riwayat kerugian yang pernah terjadi.
Perluasan Manfaat
Asuransi kebakaran dasar melindungi bangunan atas kejadikan kebakaran akibat nyala api, asap, sambaran petir, ledakan, atau kejatuhan pesawat terbang. Selain diakibatkan hal tersebut, manfaat perluasan dapat melindungi bangunan akibat hal-hal berikut:
– Kerusuhan, huru-hara, pemogokan dan perbuatan jahat, serta tindakan kekerasan.
– Huru-hara.
– Terorisme dan sabotase.
– Angin ribut, badai, topan, dan banjir.
– Kerusakan saluran air.
– Gempa bumi, tetusan gunung berapi, dan tsunami.
– Kebongkaran atau pencurian.
Nah, apabila kamu mendapatkan penawaran Asuransi Kebakaran, pastikan kamu memahami manfaat apa saja yang termasuk didalam polis Asuransi tsb.
Jika membutuhkan Info lebih jelas silahkan menghubungi kami disini