Para Pelaku Kawin Campur termasuk saya, akhirnya lega bisa memperpanjang KITAS suami yang Expirednya di Juli 20, 2020.
Berhubung masih suasana pandemi, banyak sekali drama sebelum Immigrasi buka untuk perpanjangan ini. Jantung dibuat tak tenang, Khawatir bahwa KITAS suami expired, sampai tiba tanggal bandara International di buka, suami akan kembali bekerja tanpa perpanjangan KITAS, bagaimana kelak kembali dengan Kondisi KITAS Expired? Bisa repot.
Kata Immigrasi, belum ada info lebih lanjut perihal status tsb.
Nah akhirnya, tgl 13 Juli 2020, tepat seminggu sebelum KITAS expired, Immigrasi dibuka. Horeeeee…..
Ini ya step-stepnya
Sebenarnya Document-documetn yang perlu di siapkan,masih sama seperti saat Persiapan KITAS, namun ada tambahan beberapa document.
Step-Stepnya ya
Siapkan Document-document berikut :
- Minta Surat Pengantar dari RT/RW ke Kelurahan, agar kelurahan mengeluarkan Surat Keterangan Domisili, Surat tersebut dibawa ke Capil untuk meminta surat SKTT( Surat Keterangan Tempat Tinggal.
- Untuk Menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal, petugas CAPIL minta KITAS lama, Passport, KK dan KTP Penjamin,Dan Surat Tanda Melapor
- Surat Surat Tanda Melapor di dapat dari Polres setempat. Untuk mendapatkan Surat Tanda Melapor dari Polres, siapkan KTP dan KK Penjamin, Passport Suami/Istri,lalu kitas lama.,Pass Photo latar belakang merah 3×4. Surat Permohonan Penjamin ditulis di kertas A4. Biasanya Surat Tanda Melapor ini keluar 2-3 hari.
- Nah, setelah mendapat Surat Tanda Melapor dari Polres, bawalah kelengkapan Lainnya ke CAPIL setempat untuk mendapatkan SKTT. Yaitu : KTP & KK Penjamin, Passport, KITAS LAMA. Biasanya, memakan waktu 14 Hari kerja. Biaya FREE.
- Setelah mendapatkan SKTT, bawalah semua kelengkapan tersebut ke Immigrasi. Seperti : KTP & KK Penjamin, Copy CNI, SKTT,Copy Passport, KITAS, Copy Surat Nikah dari SIPIL/KUA,Surat Penjaminan ( Biasanya ada Formnya di Immigrasi). Jadi Jika ga tau formatnya, ga usah buat, nanti di Immigrasi juga bisa isi, jangan khawatir, petugas immigrasi ramah-ramah dan Helpful kok. Tapi Kalau rajin, bisa ketik sendiri. Saya ketik sendiri, yang inti isinya adalah, SAYA MEMOHON KITAS SUAMI UNTUK DIPERPANJANG, DENGAN PENJAMINAN ISTRI. Dan di Sign di atas materai. Semua beres dihari pertama antar berkas di tanggal 13 Juli 2020.
- Mendapatkan Surat Pengantar Pembayaran berbarcode. Saat buat KITAS terdahulu, Immigrasi interview dulu dan Visit kerumah. Namun kali ini, tidak ada. Mungkin case by case kali ya. Ada teman yang di visit dan interview juga. Mungkin jika dirasa perlu Visit kerumah, Immigrasi akan Visit.
- Tanggal 16 Juli di Hubungi Immigrasi untuk Photo
- Tanggal 17 Juli Jam 09 Pagi suami photo. Lalu setelah Photo, kami di arahkan untuk Payment. Untuk Payment, harus cash, biasanya ada Kantor Pos yang standby di depan Immigrasi. Jadi bayar disitu saja. Ingat ya, ga bisa gesek debit atau CC, hanya Cash. Lalu kami Payment, Untuk Biayanya, masih sama dengan tahun lalu, Izin Tinggal = Rp 1.500.000 dan MERP( Multiple Entry Permit = Rp 1.000.000 Jadi total untuk setahun Rp 2.500.000. Sangat hemat dan prosesnya mudah.
- Setelah Payment, KITAS akan keluar 3 hari kerja setelahnya. Karena Kami membayar pada Jumat tanggal 17 Juli 2020, Kitas Kami jemput Rabu Tanggal 22 Juli 2020.
- KITAS akhirnya ditangan dan Lega sekali….
Jika masa dulu mengurus KITAS atau Ijin Tinggal rata-rata memakai jasa agent, maka akhir-akhir ini, semua sangat mudah. Sehingga kita tidak harus pakai agent. Karena Informasi2 yang disiapkan pihak Immigrasi sangat membantu saya dalam menyiapkan segala sesuatunya sendiri.