Hello Para Expats’s Spouse,
Saya mau sharing pengalaman saya ketika mengajukan izin tinggal untuk suami yang ber kewarga negaraan Australia.
Jadi saya share berdasarkan real case ya, artinya saya terjun ke lapangan. Karena saya adalah orang yang penasaran, maka saya ingin telusuri hal -hal baru untuk Cari tau How to Apply Izin tinggal suami saya. Saya tidak pakai agent. Mau urus sendiri, selain kita jadi pinter, kita juga hemat biaya.
Awalnya saya mendengar, bahwa untuk menjadi Sponsor untuk suami saya, perkawainan harus diatas 2tahun, namun ternyata tidak. Nah, makanya kita perlu nih mendengar dari beberapa sumber dan dari banyak orang, agar kita tau info2 yang sebenarnya dari sesama pelaku kawin Campur.
1.Pernikahan tercatat di wilayah NKRI, jika muslim maka tercatat di KUA dan Jika Non Muslim ada Akte Perkawinan dari Catatan Sipil.
2. Sponsor memiliki Rekening koran dengan minimal Saldo Rp 15.000.000( $1500)
3. Kartu Keluarga Sponsor( Istri/Suami WNI)
4. Surat Permohonan Penjaminan yang ditujukan kepada Direktur Lantaskim, UP KASUBDIT VISA JAKARTA
5. KTP Sponsor ( Pasangan WNI)
Nah itu disiapkan pasangan WNI ya,
sedangkan untuk pasangan ASING nya, yang disiapkan adalah :
Passport
Nah, jika semua ini sudah disiapkan, silahkan pergi ke laman immigrasi click
Isi semua data disana, dan semua document tersebut di unduh,
Jika semua data sesuai, maka akan segera ada balasan email, bahwa pendaftaran sudah diterima. Emailnya akan ada Balasan seperti ini :
Jika sudah menerima email seperti ini, nanti akan diarahkan untuk pembayaran Biaya Kahwat ( Biaya Daftar ) yang harus di bayarkan melalui teller Bank penerimaan NON Pajak. Dulu saya bayarkan lewat Bank BNI.
Diatas adalah email untuk Panduan Pembayaran Biaya pegajuan Sponsor Pasangan WNI. Jika sudah dibayarkan, maka kita wajib menunggu sekitar 5-7 hari untuk Persetujuan dari Immigrasi, apakah Sponsorship kita bisa disetujui apa tidak.
Jika Pengajuan teman-teman disetujui, maka akan menerima email dari Dirjen Immigrasi, Surat Persetujuan Telex Visa
Bentuknya seperti ini :
Surat Ini harus dibawa ke Kantor Kedutaan Indonesia terdekat. Pada waktu itu, suami saya kebetulan ambil di Kedutaan Indonesia di Singapore.
Sebenarnya suami saya waktu itu sudah saya daftarkan untuk pengambilan Telex Visa di Kuwait, karena suami saya resident Kuwait. Namun akibat saya melakukan kesalahaan Unggah document berkali-kali, pendaftaran Online memakan waktu agak lama, yang semakin mendesak ke waktu kepulangan suami dari ON-OFF nya bekerja.
Lalu akhirnya saya daftarkan di Singapore. Tepat hanya berselang satu hari dari jadwal Landing di Indonesia, suami harus terbang lagi ke Singapore untuk ambil Visa Telexnya.
Untuk Biaya Telex Visa ini sendiri, karena suami urus sendiri di Singapore, sekitar $SIN 150, menginap semalam disana karena waktu itu petugas disana info tidak bisa Oneday service, maka nginap semalam aja. Suami memasukkan Aplikasi Jam 10 Pagi Waktu Singapore, dan di informasikan akan ready jam 3 Sore esok hari.
Ke esokan harinya, suami terbang kembali ke Indonesia lewat bandara Soekarno-Hatta,masuk ke Indonesia pakai Itas tersebut, berupa Visa yang di tempel di Passport seperti ini :
Namun, setiba di Indonesia Itas tersebut harus segera dilaporkan ke Immigrasi setempat, guna di gantikan dengan KITAS yang masa berlaku setahun.
Tiga hari kemudian kami mengurus dan melaporkan ke Immigrasi DEPOK sesuai domisili.
Setelah semua document di serahkan ke Immigrasi terdekat, kita akan melakukan Payment, tahun 2019 Biaya nya seperti ini :
Biaya KITAS = Rp 1.500.000
Biaya MERP = Rp 1.000.000
Jadi total Rp 2.500.000 untuk setahun.
MERP itu adalah Multiple ReEntry Permit ( Ijin Keluar dan masuk kembali ke Wilayah Indonesia ) selama setahun.
Sebelum KITAS dikeluarkan, pihak Immigrasi akan mengadakan Interview kepada kedua pasangan suami dan istri. Hal-Hal yang ditanyakan bisa bermacam-macam. Pertanyaan tentunya berbeda kepada setiap orang.
Dan juga, setelah interview, pihak Immigrasi juga adakan kunjungan kerumah sebanyak 2 orang untuk memastikan keberadaan WNA tsb apakah real marriage atau tidak.
Setelah semua kondisi dipastikan sesuai dengan document pengajuan, dan fakta-fakta dilapangan, 3 hari kemudian, suami saya menerima KITAS dan passportnya kembali dengan masa berlaku 1tahun.
Nah, saat ini harusnya suamiku sudah harus renewal ya, tapi karena masa Pandemi tidak bisa renewal. Dan masih menunggu informasi selanjutnya dari Dirjen Immigrasi Perihal Perpanjangan Izin Tinggal.
Nanti akan saya share jika sudah bisa renewal.
Dengan memiliki visa pasangan KITAS , Anda berhak menikmati:
Jika teman-teman menyukai artikel ini dan bermanfaat, jangan lupa share yaaa..
Dan Pastikan pasangan-pasangan yang berencana untuk menikah segera, jangan lupa persiapkan Prenuptial Agreement untuk Kawin Campur.
Penjelasan singkat mengenai Prenuptial ada disini
Semoga Manfaat dan jangan lupa share and Subscribe