Izin tinggal
Sponsor Istri Gak Ribet

Based on Own Experience

Hello Para Expats’s Spouse,

Saya mau sharing pengalaman saya ketika mengajukan izin tinggal untuk suami yang ber kewarga negaraan Australia.

Jadi saya share berdasarkan real case ya, artinya saya terjun ke lapangan. Karena saya adalah orang yang penasaran, maka saya ingin telusuri hal -hal baru untuk Cari tau How to Apply Izin tinggal suami saya. Saya tidak pakai agent. Mau urus sendiri, selain kita jadi pinter, kita juga hemat biaya.

Awalnya saya mendengar, bahwa untuk menjadi Sponsor untuk suami saya, perkawainan harus diatas 2tahun, namun ternyata tidak. Nah, makanya kita perlu nih mendengar dari beberapa sumber dan dari banyak orang, agar kita tau info2 yang sebenarnya dari sesama pelaku kawin Campur. 

Adapun Syarat utama untuk menjadi Sponsor untuk pasangan WNA adalah :

1.Pernikahan tercatat di wilayah NKRI, jika muslim maka tercatat di KUA dan Jika Non Muslim ada Akte Perkawinan dari Catatan Sipil.

2. Sponsor memiliki Rekening  koran dengan minimal Saldo Rp 15.000.000( $1500)

3. Kartu Keluarga Sponsor( Istri/Suami WNI)

4. Surat Permohonan Penjaminan yang ditujukan kepada Direktur Lantaskim, UP KASUBDIT VISA JAKARTA

5. KTP Sponsor ( Pasangan WNI)

Nah itu disiapkan pasangan WNI ya,

sedangkan untuk pasangan ASING nya, yang disiapkan adalah :

Passport

Nah, jika semua ini sudah disiapkan, silahkan pergi ke laman immigrasi click

Isi semua data disana, dan semua document tersebut di unduh, 

Jika semua data sesuai, maka akan segera ada balasan email, bahwa pendaftaran sudah diterima. Emailnya akan ada Balasan seperti ini :

Email-Persetujuan
Email-persetujuan
kartu Penjaminan
Kartu Penjaminan

Jika sudah menerima email seperti ini, nanti akan diarahkan untuk pembayaran Biaya Kahwat ( Biaya Daftar ) yang harus di bayarkan melalui teller Bank penerimaan NON Pajak. Dulu saya bayarkan lewat Bank BNI.

ARAHAN-PAYMENT
Panduan Pembayaran

Diatas adalah email untuk Panduan Pembayaran Biaya pegajuan Sponsor Pasangan WNI. Jika sudah dibayarkan, maka kita wajib menunggu sekitar 5-7 hari untuk Persetujuan dari Immigrasi, apakah Sponsorship kita bisa disetujui apa tidak. 

Jika Pengajuan teman-teman disetujui, maka akan menerima email dari Dirjen Immigrasi, Surat Persetujuan Telex Visa

Bentuknya seperti ini : 

Telex-Visa
Telex-Visa

Surat Ini harus dibawa ke Kantor Kedutaan Indonesia terdekat. Pada waktu itu, suami saya kebetulan ambil di Kedutaan Indonesia di Singapore. 

Sebenarnya suami saya waktu itu sudah saya daftarkan untuk pengambilan Telex Visa di Kuwait, karena suami saya resident Kuwait. Namun akibat saya melakukan kesalahaan Unggah document berkali-kali, pendaftaran Online memakan waktu agak lama, yang semakin mendesak ke waktu kepulangan suami dari ON-OFF nya bekerja.

Lalu akhirnya saya daftarkan di Singapore. Tepat hanya berselang satu hari dari jadwal Landing di Indonesia, suami harus terbang lagi ke Singapore untuk ambil Visa Telexnya.

Berapa Biayanya? 

Untuk Biaya Telex Visa ini sendiri, karena suami urus sendiri di Singapore, sekitar $SIN 150, menginap semalam disana karena waktu itu petugas disana info tidak bisa Oneday service, maka nginap semalam aja.  Suami memasukkan Aplikasi Jam 10 Pagi Waktu Singapore, dan di informasikan akan ready jam 3 Sore esok hari.

Ke esokan harinya, suami terbang kembali ke Indonesia lewat bandara Soekarno-Hatta,masuk ke Indonesia pakai Itas tersebut, berupa Visa yang di tempel di Passport seperti ini :

telex-visa
izin-terbatas

Namun, setiba di Indonesia Itas tersebut harus segera dilaporkan ke Immigrasi setempat, guna di gantikan dengan KITAS yang masa berlaku setahun.

Tiga hari kemudian kami mengurus dan melaporkan ke Immigrasi DEPOK sesuai domisili.

Syarat-Syarat yang harus di lengkapi saat melaporkan ITAS ini tidak jauh berbeda dengan syarta pengajuan di awal, hanya untuk pelaporan ini kita harus bawa original document ditambah document ini : 
  •  – Surat Izin Menikah dari kedutaan, dulu sebelum nikah saya urus namanya CNI ( Certificate No Impediment to Marriage) Jadi begitu terima CNI dari kedutaan, dicopy dulu ya yang banyak.
  • Surat Keterangan Domisili ( tapi sebenarnya, jika KTP dan Domisili Sponsor adalah sesuai maka tidak perlu Surat Domisili ini, tapi siapkan saja ya, karena terkadang, petugas beda2.
  • Surat Tanda Lapor Diri dari Polres setempat. 

Setelah semua document di serahkan ke Immigrasi terdekat, kita akan melakukan Payment, tahun 2019 Biaya nya seperti ini :

Biaya KITAS = Rp 1.500.000

Biaya MERP = Rp 1.000.000

Jadi total Rp 2.500.000 untuk setahun.

MERP itu adalah Multiple ReEntry Permit ( Ijin Keluar dan masuk kembali ke Wilayah Indonesia ) selama setahun.

Sebelum KITAS dikeluarkan, pihak Immigrasi akan mengadakan Interview kepada kedua pasangan suami dan istri. Hal-Hal yang ditanyakan bisa bermacam-macam. Pertanyaan tentunya berbeda kepada setiap orang. 

Dan juga, setelah interview, pihak Immigrasi juga adakan kunjungan kerumah sebanyak 2 orang untuk memastikan keberadaan WNA tsb apakah real marriage atau tidak.

Setelah semua kondisi dipastikan sesuai dengan document pengajuan, dan fakta-fakta dilapangan, 3 hari kemudian, suami saya menerima KITAS dan passportnya kembali dengan masa berlaku 1tahun.

Nah, saat ini harusnya suamiku sudah harus renewal ya, tapi karena masa Pandemi tidak bisa renewal. Dan masih menunggu informasi selanjutnya dari Dirjen Immigrasi Perihal Perpanjangan Izin Tinggal.

Nanti akan saya share jika sudah bisa renewal.

Benefit Memiliki KITAS di Indonesia

Dengan memiliki visa pasangan KITAS , Anda berhak menikmati:

  • Tinggal di Indonesia selama 1 tahun
  • Masa berlaku MERP (Multiple Exit/Re-Entry Permit): 1 tahun
  • SIM (Surat Izin Mengemudi) Indonesia
  • Izin membuka rekening bank, mengajukan pinjaman dan kartu kredit di Indonesia
  • Bebas Keluar Masuk Indonesia
  • Memenuhi syarat untuk bekerja untuk pasangan Anda atau memulai bisnis di Indonesia sebagai wirausahawan tanpa memerlukan izin kerja tambahan (Undang-Undang Imigrasi Indonesia No. 6 2011, Pasal 61)
  • Memenuhi syarat untuk kepemilikan properti bersama dengan pasangan 
  • Memenuhi Syarat untuk memiliki Asuransi Pribadi di Indonesia

 

Jika teman-teman menyukai artikel ini dan bermanfaat, jangan lupa share yaaa..

Dan Pastikan pasangan-pasangan yang berencana untuk menikah segera, jangan lupa persiapkan Prenuptial Agreement untuk Kawin Campur. 

Penjelasan singkat mengenai Prenuptial ada disini

Semoga Manfaat dan jangan lupa share and Subscribe

Rate Us
5/5